SAMARINDA - Dalam sebuah gebrakan signifikan di Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil mengamankan aset negara yang diperkirakan bernilai fantastis. Penyelamatan keuangan negara ini mencapai angka Rp214.283.871.000, hasil dari penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara yang melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta PT Jembayan Muarbara (PT JMB) Group.
Operasi penegakan hukum ini berfokus pada kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (27/03/2026), mengonfirmasi bahwa upaya penyelamatan aset ini merupakan langkah krusial dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Tak hanya dalam bentuk rupiah, tim Kejati Kaltim juga berhasil menyita tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Rinciannya mencakup 103.025 Dolar Amerika Serikat, 11.909 Dolar Singapura, 4.280 Dolar Australia, serta sejumlah mata uang lain seperti Euro, Ringgit, hingga Won Korea. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejati Kaltim dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara.
Proses penyidikan yang intensif ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kaltim pada 19 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), demi kelancaran pembuktian di persidangan kelak.
Lebih dari sekadar uang tunai, tim Kejaksaan juga menyita puluhan barang mewah yang disinyalir merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Koleksi tas bermerek dari produsen ternama dunia seperti 13 tas Chanel, enam tas Louis Vuitton, serta barang-barang dari Hermes dan Gucci, turut diamankan. Selain itu, perhiasan emas juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita.
Tak berhenti di situ, penyidik juga berhasil mengamankan empat unit mobil mewah sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta. Seluruh barang bukti ini kini berada di bawah penguasaan pihak kejaksaan untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kasus lahan transmigrasi ini.
Upaya penyelamatan keuangan negara ini, seperti yang disampaikan Toni Yuswanto, menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kejati Kaltim dalam memerangi korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menimbulkan kesadaran akan pentingnya menjaga aset negara. (PERS)

Updates.